SUKET ORMAS

Informasi dan syarat prosedur Surat Keterangan Organisasi Kemasyarakan sebagai berikut:

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang
  4. Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan

DEFINISI ORMAS

  • Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
  • Ormas dapat berbentuk :
  1. ORMAS BERBADAN HUKUM yang dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan syarat :
    • Akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART
    • Program kerja
    • Sumber pendanaan
    • Surat keterangan domisili
    • Nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan
    • Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan
  2. ORMAS TIDAK BERBADAN HUKUM yang dinyatakan terdaftar setelah memperoleh Surat KeteranganTerdaftar (SKT) oleh Kementerian Dalam Negeri dengan syarat :
    • Akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD atau AD dan ART
    • Program kerja
    • Susunan pengurus
    • Surat keterangan domisili
    • Nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas
    • Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan
    • Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan

Setelah memperoleh pengesahan dari Kemenkumham atau Kemendagri, Ormas di Kabupaten Barito Timur dihimbau untuk melakukan registrasi secara online melalui Form Registrasi atau dapat menyampaikan secara langsung ke Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Barito Timur dengan syarat :

  1. Program kerja
  2. Susunan pengurus
  3. Surat keterangan domisili sekretariat ormas
  4. Nomor pokok wajib pajak atas nama ormas
  5. Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.