Tamiang Layang (ANTARA) – Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan
Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan bantuan partai politik 2021 di Kantor Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Kabupaten Barito Timur.
“Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalteng menyebut, penggunaan bantuan keuangan partai politik sudah
sesuai ketentuan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020,” kata Kepala Badan Kesbangpol Barito Timur
Andrunganyan di Tamiang Layang, Rabu.
Ia menjelaskan, bantuan keuangan partai politik merupakan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD
Barito Timur yang diberikan proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD.
Pemkab Barito Timur menyalurkan bantuan keuangan partai politik Rp600 juta pada 2021 kepada sembilan
partai politik yang memiliki kursi di DPRD, yakni Partai Golongan Karya, PKPI, Demokrat, PDI-P, Nasdem,
Perindo, PPP, Gerindra dan PKB.
Penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada partai politik tahun 2021 sesuai surat
Mendagri Nomor: 213/3334/Polpum tanggal 18 Mei 2021 dan berdasarkan Keputusan Bupati Barito Timur
Nomor : 180/271/HUK/2021 tentang penetapan bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh
kursi di DPRD Barito Timur periode 2019-2024.
BPK RI melakukan pemeriksaan, salah satunya bantuan keuangan partai politik. LHP kepada bantuan
keuangan partai politik Barito Timur diserahkan langsung Pengendali Teknis Pemeriksaan BPK RI Perwakilan
Kalteng Rizadi Eko Putra
Tujuan pemberian bantuan keuangan partai politik untuk meningkatkan kapasitas partai politik dalam
pendidikan politik kepada masyarakat. Pendidikan politik sendiri bertujuan mendewasakan masyarakat dalam
berpolitik menuju tatanan demokrasi yang lebih baik.
Pada 2021, lanjutnya, bantuan keuangan partai politik dihitung Rp10.081 per suara. Pada 2022, bantuan
keuangan partai politik naik menjadi Rp15 ribu per suara.
“Anggaran bantuan partai politik 2022 akan disalurkan kepada partai politik yang berhak menerima pada awal
triwulan keempat nanti,” kata Andrunganyan.